Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;

Dasar hukum Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2023;
  8. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

Nomor
1

Tahun
2024

Tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2024

Diundangkan Tanggal
25 Maret 2024

Berlaku Tanggal
25 Maret 2024

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar