Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 12 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bolaang Mongondow
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada masyarakat, maka diperlukan adanya sistem pelayanan terpadu satu pintu dan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 34 ayat (1) PERMENDAGRI Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. PERBUP Bolmong Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Izin dan Non Izin kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Bolmong sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan struktur perangkat daerah saat ini sehingga perlu Peraturan Bupati yang baru.
Perbup Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bolaang Mongondow
Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
24 Februari 2017
Berlaku Tanggal
24 Februari 2017
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: