Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penetapan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan pengeluaran SKPD dapat diberikan UP sebagai Uang Muka Kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari. Berdasarkan ketentuan Pasal 201 PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011, menyebutkan bahwa ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow

Nomor
3

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Penetapan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2017

Berlaku Tanggal
10 Januari 2017

Sumber
BD.KAB.BOLMONG2017/No..

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar