Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penetapan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan pengeluaran SKPD dapat diberikan UP sebagai Uang Muka Kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari. Berdasarkan ketentuan Pasal 201 PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011, menyebutkan bahwa ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Perbup Tentang Penetapan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2017
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
10 Januari 2017
Berlaku Tanggal
10 Januari 2017
Sumber
BD.KAB.BOLMONG2017/No..
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: