PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Biaya Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi pembiayaan untuk perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow TA 2017, serta guna memenuhi amanat PERMENDAGRI Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, maka dipandang perlu menetapkan biaya perjalanan dinas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
Download Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.