Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Biaya Perjalan Dinas dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 40 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi pembiayaan untuk Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2021, serta guna memenuhi amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun Anggaran 2020 tentang Standar Satuan Regional, maka dipandang perlu menetapkan biaya perjalanan dinas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 40 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan PresidenNomor 33 Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 40 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.