Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyebutkan pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati untuk setiap tahun;
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan arahan bagi pemerintah desa dalam rangka menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar sesuai dengan ketentuan dan prioritas Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow;
bahwa agar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu memberikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;