Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 19.a Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 19.a Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Tenaga Harian Lepas Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 19.a Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk pencegahan dan penyebaran Virus Corona Disease Tahun 2019 (Covid-19) Pemerintah Daerah bersinergi dengan TNI dan Polri sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 agar bisa lebih efektif;
bahwa sinergitas TNI dan Polri dan Pemerintah Daerah dilaksanakan secara persuasif dan humanis untuk mengatur masyarakat agar menjaga jarak, dan memperketat penjagaan di perbatasan yang menghubungkan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan daerah lainnya;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, PNS, dan Tenaga Harian Lepas Tahun Anggaran 2020 sudah tidak sesaui dengan perkembangan zaman saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, PNS, dan Tenaga Harian Lepas Tahun Anggaran 2020
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Tenaga Harian Lepas Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
16 Maret 2020
Berlaku Tanggal
16 Maret 2020
Sumber
BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 601
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 19.a Tahun 2020 melalui link di bawah ini: