Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 2 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak pada Kendaraan Dinas, Kendaraan Operasional, Mesin Genset dan Peralatan Operasional Tahun 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengatur penggunaan Bahan Bakar Minyak jenis premiun, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan perhitungan atas pemakaian bahan bakar minyak pada kendaraan dinas, kendaraan operasional, mesin genset dan peralatan operasional lainnya;
  2. bahwa penggunaan bahan bakar minyak diperuntukkan dalam rangka menunjanga pelaksanaan operasional tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan bagi pengguna kendaraan dinas dan kendaraan operasional serta menunjang kelancaran operasional perkantoran dan kegiatan-kegiatan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan BBM pada Kendaraan Dinas, Kendaraan Operasional, Mesin Genset, dan Peralatan Operasional Lainnya di Tahun 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

Nomor
2

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak pada Kendaraan Dinas, Kendaraan Operasional, Mesin Genset dan Peralatan Operasional Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2020

Berlaku Tanggal
06 Januari 2020

Sumber
BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 541

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar