Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 2 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak pada Kendaraan Dinas, Kendaraan Operasional, Mesin Genset dan Peralatan Operasional Tahun 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mengatur penggunaan Bahan Bakar Minyak jenis premiun, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan perhitungan atas pemakaian bahan bakar minyak pada kendaraan dinas, kendaraan operasional, mesin genset dan peralatan operasional lainnya;
bahwa penggunaan bahan bakar minyak diperuntukkan dalam rangka menunjanga pelaksanaan operasional tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan bagi pengguna kendaraan dinas dan kendaraan operasional serta menunjang kelancaran operasional perkantoran dan kegiatan-kegiatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan BBM pada Kendaraan Dinas, Kendaraan Operasional, Mesin Genset, dan Peralatan Operasional Lainnya di Tahun 2020.