Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 22 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 22 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib penatausahaan dalam pelaksanaan hibah barang dan jasa dan mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam mekanisme pemberian hibah maka perlu diatur tentang penyampaian laporan penerima hibah barang dan jasa;
bahwa pemberian hibah untuk menunjangan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat yang luas untuk masyarakat bahwa Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaah, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati tentang ata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaah, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Ditetapkan Tanggal
23 April 2020
Diundangkan Tanggal
23 April 2020
Berlaku Tanggal
23 April 2020
Sumber
BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 561
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 22 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: