Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 26 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Peran Desa dalam Mencegah Stunting
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pencegahan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui konvergensi stunting terintegrasi, termasuk mendorong peran desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
bahwa untuk menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis (stunting) terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat desa, perlu disusun pedoman peran desa dalam pencegahan stunting;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, dalam melaksanakan gerakan nasional percepatan perbaikan gizi, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan berbagai stake holder terkait lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peran Desa dalam pencegahan stunting