Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 30 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 30 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
bahwa untuk mewujudkan maksud huruf a dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan, perlu menerapkan tanda tangan elektronik (digital signature) pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSPTTK Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Perbup Tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
29 Mei 2020
Berlaku Tanggal
29 Mei 2020
Sumber
BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 569
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 30 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: