Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya menata pelaksanaan perjalanan dinas sehubungan dengan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta tertib administrasi, efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan daerah, serta guna memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 maka perlu adanya penyesuaian Satuan Biaya Perjalanan Dinas;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Nomor
1

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
08 Januari 2020

Berlaku Tanggal
08 Januari 2020

Sumber
BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar