Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 15 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Reses merupakan kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat guna memberi pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di Daerah Pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan;
  2. bahwa agar kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran serta berdaya guna dan berhasil guna perlu pengaturan Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Reses;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 15 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2019
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2018
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
  11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017.

Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Nomor
15 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
01 Maret 2021

Berlaku Tanggal
01 Maret 2021

Sumber
BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021 Nomor 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (425.87 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar