Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa agar tercapainya tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pengawai negeri, dan pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Peraturan ini mengatur tentang Maksud, tujuan, dan ruang lingkup serta, prinsip perjalanan dinas, pelaksanaan perjalanan dinas, pembiayaan perjalanan dinas meliputi jenis biaya perjalanan dinas yang terdiri dari uang harian, uang representasi, biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya administasi pemeriksaan kesehatan. Peraturan ini juga mengatur penandatanganan pejabat yang berwenang, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, dan pengendalian internal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Nomor
2 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021

Berlaku Tanggal
04 Januari 2021

Sumber
BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.25 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar