Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa agar tercapainya tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pengawai negeri, dan pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Peraturan ini mengatur tentang Maksud, tujuan, dan ruang lingkup serta, prinsip perjalanan dinas, pelaksanaan perjalanan dinas, pembiayaan perjalanan dinas meliputi jenis biaya perjalanan dinas yang terdiri dari uang harian, uang representasi, biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya administasi pemeriksaan kesehatan. Peraturan ini juga mengatur penandatanganan pejabat yang berwenang, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, dan pengendalian internal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Nomor
2 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021
Berlaku Tanggal
04 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.25 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.