Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati dan Pendelegasian Penandatanganan Jenis Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Nomor
31 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati dan Pendelegasian Penandatanganan Jenis Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Ditetapkan Tanggal
01 November 2013
Diundangkan Tanggal
01 November 2013
Berlaku Tanggal
01 November 2013
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.