Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Nomor
45 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
03 Juli 2017
Berlaku Tanggal
03 Juli 2017
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.