Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c diatas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020.