Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2013
Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2013
Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2013
Diundangkan Tanggal
07 Januari 2013
Berlaku Tanggal
07 Januari 2013
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 29 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DILINGKUNGAN DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN 2013
Diubah sebagian dengan :
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013
Download Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 6 Tahun 2013 melalui link di bawah ini: