Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 8 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Belanja Kegiatan Masa Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, perlu mengatur dan menetapkan Belanja Kegiatan Masa Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud, diberikan biaya penunjang kegiatan berupa belanja sewa gedung, belanja sewa sound system, belanja sewa kursi, belanja makanan dan minuman, belanja sewa meja, belanja sewa genset, belanja ATK, dan belanja spanduk;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang belanja kegiatan masa reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020.