PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bombana Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah Melalui Program Satu Desa Satu Produk (One VIllage One Product) di Kabupaten Bombana
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bombana Nomor 19 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa potensi ekonomi sektor industri kecil dan menengah dan usaha mikro di Kabupaten Bombana perlu dikembangkan secara optimal sehingga dapat berdaya saing dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan kekhasan daerah;
bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran pengembangan potensi ekonomi sektor industri kecil dan menengah dan usaha mikro, perlu didukung dengan pendekatan program Satu Desa Satu Produk (Ohe Village One Product) dalam pembinaan dan pengembangannya serta menuangkannya dalam dokumen perencanaan daerah sebagai upaya untuk pengembangan produk unggulan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah Melalui Program Satu Desa Satu Produk ( One Village One Product) di Kabupaten Bombana;
Dasar hukum Peraturan Bupati Bombana Nomor 19 Tahun 2023 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
Undarig-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 N0mor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pekerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Nekara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 202I tentang Pengembangan Industri Kecil dan industri Menengah di Sentra IKM Melalui One Village One Product (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 664);
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah;
Peraruran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;