PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bombana Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bombana Nomor 40 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 272 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana Strategis Perangkat Daerah dengan Peraturan Bupati berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022, perlu menetapkan Rencana Strategis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Rencana Strategis Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana Tahun 2017- 2022;