Peraturan Bupati Bombana Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana
Nomor
8 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Ditetapkan Tanggal
08 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
08 Maret 2016
Berlaku Tanggal
08 Maret 2016
Sumber
BD. 2016 /No. 8, LL 18 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.