PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bombana Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bombana Nomor 97 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 51 ayat 5 Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jo Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2021 sebagai salah satu instrumen dalam penyusunan RKA – SKPD dan Pelaksanaan DPA – SKPD Tahun Anggaran 202 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 202