PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 105 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 105 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bondowoso.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 105 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 19 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Bondowoso.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Nomor
105 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Tata Cara Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bondowoso
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
07 Desember 2020
Berlaku Tanggal
07 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 105
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 105 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.