PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 110 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan meningkatnya nilai jual tanah maka besaran Nilai Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2019, penetapan Nilai Jual Objek Pajak dilakukan oleh Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 110 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Nomor
110 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
07 Desember 2020
Berlaku Tanggal
07 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 110
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 110 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.