Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 117 Tahun 2020

Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 117 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kabupaten Bondowoso

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 117 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kabupaten Bondowoso.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 117 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Nomor
117 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kabupaten Bondowoso

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 117

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 117 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (14.16 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar