PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 51 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021.