PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunmn, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 61 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK. 07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.07 /2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa, dan untuk menyesuaikan ketentuan persyaratan dan tahapan penyaluran Dana Desa di Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020.
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunmn, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
14 September 2020
Diundangkan Tanggal
14 September 2020
Berlaku Tanggal
14 September 2020
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 61
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 61 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: