Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 8 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk kelancaran, efisiensi, optimalisasi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021, perlu menetapkan Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 8 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menetapkan Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Nomor
8 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2021

Berlaku Tanggal
18 Februari 2021

Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.07 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar