Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  4. Undang-UndangU Nomor 15 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang NO 23 Tahhun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Daerah Kab Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2021,
  13. Peraturan Daerah Kab Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2023.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

Nomor
1

Tahun
2024

Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2024

Berlaku Tanggal
02 Januari 2024

Sumber
BD 2024 (1)

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar