Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Bidang-bidang, Sub-sub Bagian dan Seksi-seksi di Lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 41.a ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Bupati Bone Bolango.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.38 Tahun 2000
- Undang-Undang No.6 Tahun 2003
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab Bone Bolango No.2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Bidang-Bidang, Sub-Sub Bagian dan Seksi-Seksi Dilingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi, Pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.