Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50 Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Bone Bolango ini adalah Undang-Undang No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2000
- Undang-Undang No.38 Tahun 2000
- Undang-Undang No.14 Tahun 2002
- Undang-Undang No.6 Tahun 2003
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kab Bone Bolango No.27 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengumutan Pajak Air Tanah termasuk didalamnya mengatur tentang Objek dan Subjek Pajak, Tarif, Dasar Pengenaan Dan Cara Penghitungan Pajak, Perizinan, Meter Air Atau Alat Pengukuran Debit Air,Pendataan, Pengambilan Dan/Atau Pemanfaatan Air Tanah, Penetapan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Pembayaran,Penyetoran Dan Penagihan Pajak.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.