PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih dinamis dan professional guna menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien dalam peningkatan kinerja pemerintahan terhadap pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi yang meliputi penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,
- Permen PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021,
- Permen PAN-RB Nomor 25 Tahun 2021,
- Permen PAN-RB Nomor 7 Tahun 2022,
- Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023,
- Peraturan Daerah Kab Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2016.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 109 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja pemerintah Daerah di kabupaten Bone Bolango
Download Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.