Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pemberian Pembebasan Sanksi PBB-P2 dan Keringanan Pajak Daerah dalam Rangka Pencegahan Dampak Ekonomi Atas Penyebaran Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 31 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk dalam rangka percepatan panangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .
Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 31 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah Undang-Undang No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2000
- Undang-Undang No.38 Tahun 2000
- Undang-Undang No.14 Tahun 2002
- Undang-Undang No.6 Tahun 2003
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kab Bone Bolango No.2 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab Bone Bolango No.27 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab Bone Bolango No.9 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemberian Pembebasan Sanksi PBB-P2 dan Keringanan Pajak Daerah Dalam Rangka Pencegahan Dampak Ekonomis Atas Penyebararan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang Maksdu dan Tujuan, Runglingkup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.