Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelaporan dan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Sistem Evaluasi Kinerja Harian (Daily Evaluation System) Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Boalango
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya sebagai bagian dari penilaian kinerja dalam rangka transparansi dan akuntabilitas kinerja serta untuk memudahkan pertanggungjawaban dan pelaporan serta penilaian kinerja secara obyektif, sistematis dan akuntabel.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Bone Bolango Ini adalah Undang-Undang No.38 Tahun 2000
- Undang-Undang No.6 Tahun 2003
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaporan Dan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Sistem Evaluasi Kinerja Harian ( Daily Evalution System) Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Mekanisme Pelaporan Kinerja,Mekanisme Penilaian Kinerja.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.