Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfrimasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah serta berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegritas secara Elektronik.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Bone Bolango ini adalah Undang-Undang No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
  2. Undang-Undang No.38 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.14 Tahun 2002
  4. Undang-Undang No.6 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015 Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  7. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016
  9. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018
  10. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
  11. Peraturan Daerah Kab Bone Bolango No.27 Tahun 2018
  12. Peraturan Daerah Kab Bone Bolango No.9 Tahun 2018
  13. Peraturan Daerah Kab Bone Bolango No.10 Tahun 2018
  14. Peraturan Daerah Kab Bone Bolango No.11 Tahun 2018

Dalam Peraturan ini diatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Jenis Layanan Publik Tertentu Yang Dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

Nomor
9 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
20 Mei 2019

Berlaku Tanggal
20 Mei 2019

Sumber
BD.2019/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.94 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar