Peraturan Bupati Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK
Peraturan Bupati Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Pasal 161 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya untuk membiayai urusan-urusan Pemerintahan yang bersifat wajib dan urusan-urusan Pemerintahan yang bersifat mengikat perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah. Selain belanja perlu juga mengatur belanja untuk menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan untuk mendukung efektifitas penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Boven Digoel tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2012.
Dasar hukum Peraturan Bupati Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2012 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai: pengeluaran kas.