Peraturan Bupati Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja di Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK
Peraturan Bupati Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil didasarkan pada beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Tahun Anggaran 2013.
Dasar hukum Peraturan Bupati Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2013
- Peraturan Bupati Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2013.
Dalam peratruan dibahas mengenai:
penilaian beban kerja, penghitungan masa beban kerja dan hari beban kerja, pembayaran, penerima dan besaran TBK.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.