Peraturan Bupati Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Posyandu merupakan kelompok pelayanan terpadu yang langsung menyentuh Kepada pelayanan masyarakat dibidang kesehatan yang paling bawah dan berhubungan langsung dengan masyarakat. Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan, Perlu Menetapkan Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Dan Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai:
kedudukan, pembentukan, tugas dan fungsi, hubungan kerja, kepengurusan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pendanaan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tentang
Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2012
Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2012
Berlaku Tanggal
07 Agustus 2012
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (133.86 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.