PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Boyolali Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boyolali
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 114 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mewujudkan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang lebih proporsional, efektif, dan eflsien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boyolali;
bahwa Peraturan Bupati Boyolali Nomor 26 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boyolali, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boyolali;