Peraturan Bupati Boyolali Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Bupati Boyolali Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Boyolali Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019;

Dasar hukum Peraturan Bupati Boyolali Nomor 16 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan ini mengatur tentang tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boyolali

Nomor
16 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
21 Mei 2019

Berlaku Tanggal
21 Mei 2019

Sumber
BD No.16/2019

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (277.1 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar