Peraturan Bupati Boyolali Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun 2007 tentang Perubahan KetigaAtas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu diberikan tunjangan perumahan;
- bahwaberdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa penilai Publik ANA dan RekanNomor 1063/KJPP-ANA-SMG/LP/XII/2016 tanggal 16 Desember 2016, telah dilakukan kajian kewajaran biaya sewa rumah dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Boyolali Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Keputusan Gubenur Jawa Tengah Nomor 170/55 Tahun 2014
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/91 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 24 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 23 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Boyolali Nomor 41 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Boyolali Nomor 53 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan bagi Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.