Peraturan Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Boyolali

ABSTRAK

Peraturan Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan penyusunan rencana dan laporan kinerja instansi Pemerintah Kabupaten Boyolali perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Boyolali;

Dasar hukum Peraturan Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008;
  8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999;
  9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007;
  10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/ 11/2008;
  11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boyolali

Nomor
24

Tahun
2012

Tentang
Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Boyolali

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2012

Berlaku Tanggal
14 Desember 2012

Sumber
BD.2012/NO.24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar