Peraturan Bupati Boyolali Nomor 27 Tahun 2017

Peraturan Bupati Boyolali Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kurang Bayar Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Bagi Desa-desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali dan Mekanisme Penyaluran pada Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Boyolali Nomor 27 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2017 maka terdapat pagu Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016yang kurang bayar di Tahun 2016 yang harus dilakukan pembayaran di Tahun Anggaran 2017;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Penetapan Kurang Bayar Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Bagi Desa-Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali dan Mekanisme Penyaluran Pada Tahun Anggaran 2017.

Dasar hukum Peraturan Bupati Boyolali Nomor 27 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. PeraturanPemerintahNomor 58 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 23 Tahun 2016
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2017
  9. PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  10. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 41 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 7 Tahun 2017
  11. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 64 Tahun 2016
  12. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2017.

Peraturan ini mengatur tentang penetapan dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang kurang bayar

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boyolali

Nomor
27 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penetapan Kurang Bayar Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Bagi Desa-desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali dan Mekanisme Penyaluran pada Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
14 September 2017

Diundangkan Tanggal
14 September 2017

Berlaku Tanggal
14 September 2017

Sumber
BD No. 27/2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (53.91 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar