PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Boyolali Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Boyolali
ABSTRAK
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik;
- bahwa agar pengadaan barang/jasa secara elektronik pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Boyolali berjalan dengan tertib dan lancar maka perlu mengatur pedoman pelaksanaannya;
- bahwa untuk melaksanakan sebagaimana tersebut huruf a dan b perlu diatur dengan Peraturan Bupati Boyolali;
Dasar hukum Peraturan Bupati Boyolali Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Peraturan Kepala LKPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Boyolali Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.