Peraturan Bupati Boyolali Nomor 5 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Boyolali Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Boyolali

ABSTRAK

Peraturan Bupati Boyolali Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik;
  2. bahwa agar pengadaan barang/jasa secara elektronik pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Boyolali berjalan dengan tertib dan lancar maka perlu mengatur pedoman pelaksanaannya;
  3. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana tersebut huruf a dan b perlu diatur dengan Peraturan Bupati Boyolali;

Dasar hukum Peraturan Bupati Boyolali Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
  9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
  11. Peraturan Kepala LKPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boyolali

Nomor
5

Tahun
2011

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Boyolali

Ditetapkan Tanggal
01 April 2011

Diundangkan Tanggal
02 April 2011

Berlaku Tanggal
02 April 2011

Sumber
BD.2011/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Boyolali Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar