Peraturan Bupati Boyolali Nomor 76 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali disusun oleh Direksi, sehingga perlu mencabut Peraturan Bupati Boyolali Nomor 16 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepegawaian dan Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 16 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepegawaian clan Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali.
Dasar hukum Peraturan Bupati Boyolali Nomor 76 Tahun 2021 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Boyolali Nomor 16 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepegawaian dan Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.