Peraturan Bupati Boyolali Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera/tera Ulang
ABSTRAK
- bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 ayat (4), Pasal 16 ayat (6), Pasal 23 ayat (7) Pasal 27, Pasal 30, Pasal 47, Pasal 48 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang Pelayanan atas penyelenggaraan tera/tera ulang berupa pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Boyolali Nomor 84 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Boyolali |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Boyolali) |
Nomor | 84 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera/tera Ulang |
Tanggal Ditetapkan | 24 November 2021 |
Tanggal Diundangkan | 24 November 2021 |
Berlaku Tanggal | 24 November 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Boyolali Nomor 84 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.